1.22.2014

Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan, Arusutama Pengelolaan Kualitas Air


Air (ilustrasi)
Air, sebagai komponen lingkungan hidup keberadaanya akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen lainnya. Air dengan  kualitas yang buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi semakin buruk. Kondisi ini pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualitas air akan menurunkan dayaguna, hasil guna, produktivitas, daya dukung dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

Sebagai salah satu komponen sumber daya alam yang sangat penting, air harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai kemanfaatan dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan. Berkaitan dengan hal tersebut, air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu pengelolaan air juga harus menunjang pemanfaatan air bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Air merupakan salah satu sumber daya alam paling penting yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Berkaitan dengan besarnya kepentingan dalam  pemanfaatan air bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, maka air perlu dilindungi agar dapat tetap mempunyai fungsi, daya dukung dan daya tampung seperti sedia kala. Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu suatu upaya pengelolaan kualitas air. Pengelolaan kualitas air meliputi upaya pelestarian dan pengendalian kualitas air.

Pelestarian kualitas air merupakan sebuah upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi secara alamiahnya. Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di kawasan lindung seperti di hutan lindung, sedangkan upaya pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air pada kawasan budidaya. Setiap usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan sumber daya air yang berdaya guna. Pemanfaatan air berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Pengendalian kualitas air merupakan upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air yang telah ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.

 


adaptasi dari Kemenlh RI

1.16.2014

Menanti Era Institusi Lingkungan Hidup Yang Visioner

Tantangan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ilustrasi)
Kegiatan pembangunan tidak dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa didukung oleh ketersediaan sumber daya alam yang mencukupi. Selain itu keberlangsungan fungsi lingkungan hidup juga sangat berperan dalam  meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup di kabupaten Lima Puluh Kota, maka tak ubahnya seperti Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota lainnya juga wajib untuk dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan) sebagai satu pendekatan pembangunan yang tidak terpisah-pisah. Selain itu institusi lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota juga diharapkan pada kondisi mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Disamping hal tersebut diatas, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah.
Pimpinan instansi yang memiliki visi kepemimpinan yang jelas, keterampilan manajemen yang handal, dan kualitas individu yang memadai sesuai dengan perkembangan jaman sangat dibutuhkan dalam peningkatan kinerja berbagai satuan kerja perangkat daerah seperti dinas, badan, kantor dan unit-unit kerja yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota,. Kualitas kepemimpinan tersebut amat diperlukan dalam rangka pencapaian visi dan misi, serta menjawab dan memecahkan berbagai permasalahan yang muncul di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pimpinan yang berkualitas tersebut harus mampu menjadi sandaran bagi setiap bawahan untuk selalu mengedepankan profesionalitas dengan terus meningkatkan kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugasnya.
Lembaga lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah seharusnya efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas yang cukup baik di mata publik. Salah satu hal yang menjadi indikator kondisi ini adalah bahwa institusi Lingkungan Hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota harus menjadi tempat yang favorit bagi para pegawai negeri sipil di daerah ini untuk melanjutkan dan mengembangkan karir. Pomeo bahwa rumput tetangga nampak lebih hijau sebagai sebah cara pandang bagi personel di institusi lingkungan hidup harus dibuang jauh-jauh (*_*).

www.maszoom.blogspot.com

Isu Lingkungan Hidup Kekinian di Ranah Luak Nan Bungsu

Sesudut Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota
Dalam rentang waktu 2005 – 2013, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengalami perkembangan yang sangat nyata. Tantangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaju seiring perputaran roda perekonomian. Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar  7,16 % pada tahun 2015, lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota harus bersiap mengantisipasi segala dampak buruk pertumbuhan ekonomi. Kejadian semisal pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan harus selalu terkontrol untuk menjaga keseimbangan pilar - pilar pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup-ekonomi-sosial.
Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, pada sisi lain kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam dalam jumlah yang tidak sedikit. Pada banyak kejadian, eksploitasi sumber daya alam perawan (virgin resources) menjadi salah satu magnet dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan pembangunan mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini  mengakibatkan daya dukung, daya tampung, produktivitas dan kualitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya kontraproduktif dan menjadi beban sosial.
Kondisi objektif lingkungan hidup di Kabupaten Lima Puluh Kota tergambar dari isu lingkungan hidup prioritas yang berkembang  dewasa ini (SLHD, 2012). Permasalahan yang muncul antara lain:
    • Kerusakan hutan dan lahan, dengan luasan tidak kurang dari 137,167 Ha, Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi yang terdepan dalam urusan lahan hutan yang berada pada kondisi kritis.
    • Kerusakan bantaran sungai, dengan sebagian besar diantaranya disebabkan penambangan mineral non logam/ galian C di badan air menyebabkan sungai tidak lagi seimbang untuk mendukung fungsi sungai sebagai penyangga kehidupan dalam aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan hidup.
    • Bencana alam dan bencana lingkungan seperti banjir, longsor, kelangkaan air bersih dan kebakaran hutan, yang dalam beberapa kasus erat kaitannya dengan kerusakan daerah tangkapan air (cacthment area).
    • Pemenuhan sumber air minum dan air baku, dengan sebagaian besar penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota belum mendapatkan layanan air bersih dimana aspek kualitas dan kontinuitas menjadi dua hal yang tidak bisa ditawar lagi, dan
    • Perkembangan sektor peternakan, utamanya dalam subsektor ternak unggas/ayam yang telah membawa dampak lingkungan yang tidak sedikit di Kabupaten Lima Puluh Kota, mulai dari pencemaran udara, bau menyengat, terganggunya keseimbangan air tanah sampai dengan emisi gas rumah kaca dari kotoran yang berkontribusi pada pemanasan global.
Selain lima isu lingkungan hidup strategis diatas, masih terdapat beberapa isu dominan lain, salah satunya pengelolaan sampah sebagai tambahan. Melalui pengelolaan yang terstandar,  sampah dapat dipandang sebagai salah satu sumber daya (material dan energi) alternatif layaknya yang sudah dilakukan di banyak daerah. Akan tetapi sayang seribu sayang pengelolaan di Kabupaten Lima Puluh Kota masih berkutat pada adagium kumpul-angkut-buang (end of pipe). Hal yang terjadi kemudian alih- alih menuai jutaan rupiah dari sampah, malah segala masalah buruk sampah seperti tersebarnya berbagai penyakit menular akibat akumulasi sampah yang tidak ditangani secara sewajarnya (*_*).


adaptasi dari beberapa sumber