4.01.2013

Tantangan Pengelolaan Terpadu Sampah Perkotaan



Sampah selama ini dipandang masih menjadi masalah yang seakan tak ada ujung pangkalnya. Sampah juga sering dikambing-hitamkan menjadi penyebab berbagai bentuk bencana seperti banjir, wabah penyakit, polusi dan berbagai bentuk bencana lainnya. Pengelolaan Sampah selama ini terkesan tanpa aturan yang baku meski sudah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kurangnya pengaturan dan disiplin dalam pengelolaan sampah masih sangat terlihat di masyarakat, perilaku membuang sampah sembarangan sudah merupakan hal yang lumrah, pengolahan sampah dan daur ulang/pemanfaatan sampah seakan menjadi hal yang diluar kebiasaan.
Selain beragam masalah dalam pengelolaan sampah sebagaiman tergambar diatas, beberapa tantangan secara sektoral juga menghadang dalam pengelolaan sampah perkotaaan. Tantangan yang ada antara lain :
Aspek Kelembagaan : Bentuk lembaga yang menangani pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga kurang sesuai dengan besarnya kewenangan dan wilayah operasional/ pelaksanaan tugas. Sumber daya manusia sebagai pilar unsur pengelola kurang memadai dalam kuantitas maupun kualifikasinya.
Aspek Teknis Operasional :  Keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (TPS, armroll truck, dump truck, buldozer, track dozer), keterbatasan area TPA dan sarana pemrosesan akhir.
Aspek Pendanaan/Pembiaayan : Tidak seimbangnya pembiayaan dengan beban tugas yang diemban, minimnya pendanaan untuk operasional dan pemeliharaan. Rendahnya tingkat penerimaan retibusi persampahan akibat terbatasnyanya cakupan dan kualitas/intensitas layanan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Aspek Peraturan :  Tidak adanya peraturan yang mengakar di daerah yang secara komprehensif mengatur hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Minimnya kontribusi sektor swasta/dunia usaha dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, karena belum adanya peraturan di daerah yang mengikat. Pemahaman secara umum memandang bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah murni tugas pokok dan fungsi pemerintah.
Aspek Sosial Budaya : Masyarakat belum menyadari akan arti penting pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terhadap sanitasi, kesehatan lingkungan dan penghematan sumber daya alam. Sampah dipandang sebagai sesuatu yang pribadi, taboo, terletak di belakang dan belum dianggap sebagai suatu materi berharga yang bernilai secara ekonomi. Akibatnya belum ada peran serta komponen masyarakat yang signifikan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
diolah dari berbagai referensi

Tidak ada komentar: