5.13.2013

Bagaimana Wujud Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah


Aspek Sosial Budaya merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Selama ini kondisi yang ada masyarakat belum menyadari akan arti penting pengelolaan sampah terhadap sanitasi, kesehatan lingkungan dan penghematan sumber daya alam. Sampah dipandang sebagai sesuatu yang pribadi, taboo, terletak di belakang dan belum dianggap sebagai suatu materi berharga yang bernilai secara ekonomi. Akibatnya belum ada peran serta komponen masyarakat yang signifikan dalam pengelolaan.
Keberhasilan pengelolaan sampah di daerah tidak bisa hanya bertumpu dan menjadi tanggung jawab  pemerintah daerah. Keterlibatan para pihak (masyarakat, dunia usaha dan pemerintah) dalam mengurangi dan mengelola sampah dari sumbernya akan menjadi salah satu kunci sukses. Hal ini dapat dilakukan melalui perewujudaan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan yang bertumpu pada penerapan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), upaya penghematan sumber daya alam, penghematan energi, pengembangan energi alternatif dari pengolahan sampah, perlindungan lingkungan, dan pengendalian pencemaran dapat dilakukan secara simultan.
Dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, masyarakat bisa berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
       Peran serta masyarakat dapat berupa:
1.      pemberian usul, pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah  dalam kegiatan pengelolaan sampah yang disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait;
2.      pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait;
3.   pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
4.      pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
Selanjutnya menjadi mata rantai yang tidak terpisah dari upaya pemerintah untuk meningkatkn peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah malalui beragam bentuk pembinaan. Pembinaan dilakukan pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal ini pemerintah daerah melalui Bupati/Walikota dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang pengelolan sampah dalam bentuk :
1.         bantuan teknis;
2.        bimbingan teknis;
3.        diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
4.        pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
www.maszoom.blogspot.com

Tidak ada komentar: