2.19.2014

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

AMDAL adalah kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, di negara-negara barat dikenal sebagai EIA (Environmental Impacts Assesment). AMDAL merupakan sebuah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Proses penyusunan AMDAL DALAM melibatkan beberapa pihak pelaksanaannya. Pihak-pihak yang terlibat adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL merupakan sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL yang disusun. Komisi ini pada tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, sementara itu pada tingkat propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi. Khusus di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.

Komisi penilai amdal terdiri dari beberapa unsur. Unsur- unsur pemerintah lain yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diakomodir dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Unsur terakhir yang paling penting dalam penyusunan amdal adalah pemrakarsa. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan tertentu.  Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Masyarakat yang terkena dampak dapat terjadi karena sebab antara lain : (1) kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, (2) faktor pengaruh ekonomi, (3) faktor pengaruh sosial budaya, (4) perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau (5) faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.


adaptasi dari kemenlh.go.id

Tidak ada komentar: