6.04.2014

Pelanggaran Hukum Administratif Bidang Lingkungan Hidup

ilustrasi/net
Hukum administratif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
Sanksi administrasi sebagai sebuah instrumen penegakan hukum lingkungan mempunyai arti penting terkait fungsinya sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti dengan pemberlakuan hukum adminsitratif melalui sanksi administratif meliputi antara lain  :
a. Pelanggaran terhadap Izin Lingkungan
Pelanggaran terhadap izin lingkungan adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang atau penanggung jawab usaha/kegiatan karena:
1)       tidak memiliki izin lingkungan;
2)       tidak memiliki dokumen lingkungan;
3)       tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan, termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap operasional;
4)       tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin lingkungan;
5)       tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
6)       tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup; dan/atau
7)       tidak menyediakan dana jaminan.
b. Pelanggaran terhadap Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang penanggung jawab usaha/kegiatan karena:
1)       tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2)     tidak memiliki izin lingkungan;
3)     tidak memiliki dokumen lingkungan;
4)     tidak menaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5)     tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
6)     tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
Adapun bentuk Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah:
1)     izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang meliputi:
a.       izin penyimpanan limbah B3;
b.       izin pengumpulan limbah B3
c.        izin pemanfaatan limbah B3;
d.       izin pengolahan limbah B3;
e.       izin penimbunan limbah B3;
2)     Izin dumping ke laut;
3)     izin pembuangan air limbah;
4)      izin pembuangan air limbah ke laut;
5)     izin pembuangan air limbah melalui injeksi;
6)     izin pembuangan emisi ke udara.
c. Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup.
Peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) beserta peraturan pelaksanaannya terdiri dari:
1)     peraturan pemerintah;
2)     peraturan presiden,
3)     peraturan menteri lingkungan hidup;
4)     peraturan daerah, dan/atau p
5)     peraturan kepala daerah untuk melaksanakan UUPPLH.
Selain bersifat represif, sanksi administrasi juga mempunya sifat reparatoir, artinya memulihkan keadaan semula, oleh karena itu pendayagunaan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis bagi upaya pemulihan media lingkungan yang rusak atau tercemar. Berbeda dengan sanksi perdata maupun sanksi pidana, penerapan sanksi administrasi oleh pejabat administrasi dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan (nonyustisial), sehingga penerapan sanksi administrasi relatif lebih cepat dibandingkan dengan sanksi lainnya dalam upaya untuk menegakkan hukum lingkungan. Yang tidak kalah penting dari penerapan sanksi administrasi ini adalah terbukanya ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dampak lingkungan.



adapted from kemenlh.go.id

Tidak ada komentar: