10.19.2014

Pengendalian Pencemaran Air melalui Penetapan Baku Mutu Air Limbah

ilustrasi sumber air/privat
Dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan berwenang menetapkan baku mutu air limbah untuk berbagai jenis usaha dan atau kegiatan di asing masing daerah. Selanjutnya diatur bahwa baku mutu daerah tersebut ditetapkan dengan ketentuan lebih ketat atau sama dengan BMAL yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 
Penetapan baku mutu air limbah (BMAL) dari berbagai jenis usaha dan atau kegiatan yang potensial menjadi sumber pencemaran air merupakan salah satu langkah untuk membatasi beban pencemaran air. Penetapan BMAL dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait kondisi sumber air penerima, ketersediaan teknologi proses produksi dan teknologi pengelolaan air limbah sesuai dengan karakteristiknya. Dari beragam aspek initerlihat bahwa baku mutu air limbah terkait langsung dengan konsep konsep beban pencemaran (pollution load) yang mempertimbangkan daya tampung lingkungan.
Di Indonesia, konsep beban pencemaran pertama kali diperkenalkan pada tahun 1991. Konsep ini menggantikan konsep pendahulunya yang lebih sederhana. Dalam tataran pengendalian pencemaran air, konsep ini relatif lebih baik dibandingkan dengan konsep sebelumnya yang hanya memperhitungkan kadar dari suatu polutan yang akan dibuang ke lingkungan. Penggunaan konsep kadar memungkinkan penanggungjawab usaha menggunakan air secara berlebihan agar dapat memenuhi kadar yang disyaratkan.
Dalam penerapan konsep beban pencemaran yang mempertimbangkan daya tampung, pengendalian pencemaran dilakukan dengan mengendalikan kadar dan volume limbah yang akan dibuang secara simultan.  Penetapan konsep beban pencemaran ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya tampung obyek sumber air penerima. Melalui penetapan ini akan dapat diperoleh nilai beban tertentu dari suatu parameter yang masih dapat ditampung oleh obyek sumber air penerima tanpa menyebabkan sumber air tersebut menjadi cemar.
Adaptasi dari Kemenlh RI

Tidak ada komentar: