4.21.2015

Upaya Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Melalui Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup


Kualitas hidup manusia telah meningkat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada gilirannya gaya hidup manusia di seantero dunia lambat laun berubah. Salah satunya adalah merebaknya pemakaian produk berbasis kimia, yang disi lain telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Salah satu bentuk upaya pengendalian dampak tersebut dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup adalah pengembangan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi dalam perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup meliputi : (a) perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; (b) pendanaan lingkungan hidup; dan (c) insentif dan/atau disinsentif.

Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud huruf a meliputi: (1) neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup; (2) penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto  yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup; (3) mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah; dan (4) internalisasi biaya lingkungan hidup.

Instrumen pendanaan lingkungan hidup huruf b meliputi: (1) dana jaminan pemulihan lingkungan hidup; (2) dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan (3) dana amanah/bantuan untuk konservasi.

Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk : (1) pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; (2) penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; (3) pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; (4) pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; (5) pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; (6) pengembangan asuransi lingkungan hidup; (7) pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan (8) sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


adapatasi peraturan perundang undangan lingkungan hidup

Tidak ada komentar: