1.15.2014

Upaya Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Lingkungan Hidup


SDM bidang lingkungan hidup (illustrasi_net)

 Menghadapi berbagai masalah lingkungan hidup yang semakin kompleks di era global dengan perkembangan teknologi, perubahan politik, ekonomi dan sosial maupun tuntutan pelayanan prima dari para stakeholder, menuntut aparatur pemerintah di bidang lingkungan hidup untuk semakin meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya dalam melaksanakan tugas dan mampu bersaing di level internasional. Salah satu upaya yang diyakini memiliki daya ungkit (leverage) yang besar, adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah.
Salah satu metode yang paling relevan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur tersebut adalah dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pegawai negeri sipil. Dalam diklat tersebut, peserta dilatih untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan yang baru agar bisa melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional.  Selain itu, dalam diklat peserta dididik untuk mengembangkan sikap “belajar selama nafas masih dikandung badan” sehingga dimanapun lokasi tempat tugas akan belajar untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensinya.
Pelaksanaan diklat yang sedang dikembangkan oleh pemerintah saat ini adalah melalui pendekatan diklat berbasis kompetensi (competency based training). Tujuan utama pendekatan diklat berbasis kompetensi tersebut adalah untuk membentuk kompetensi peserta diklat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pekerjaan. Hal ini seperti dinyatakan dalam salah satu Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dimana kompetensi dinyatakan sebagai  kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien (*_*). 

www.maszoom.blogspot.com

Membangun Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan Hidup Yang Profesional dan Produktif



 
Pegawai Negeri Sipil Bidang Lingkungan  Hidup (ilustrasi)
Kecenderungan penurunan kualitas lingkungan hidup yang terjadi dewasa ini menuntut Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan produktif. Salah satu pertanda dari gejala penurunan kualitas lingkungan ini adalah semakin maraknya pencemaran pada media lingkungan seperti air, udara dan tanah. Pencemaran ini merupakan salah satu konsekuensi seiring laju pembangunan dengan sektor ekonomi sebagai tulang punggung. Indonesia yang berada pada garis katulistiwa, dengan segala potensi yang dimiliki berada pada kondisi yang sangat rawan dampak perubahan iklim global. Dampak yang dapat terjadi dari perubahan iklim tersebut antara lain dapat berupa turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia.
Sebagai salah satu upaya membangun Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan produktif pada bidang urusan lingkungan lidup dapat dilaksanakan melalui analisis jabatan yang sistematis. Analisa Jabatn ini  berusaha merumuskan informasi jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan organisasi. Analisis Jabatan menurut definisi merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
Sebagai landasan untuk melaksanakan analisis jabatan pada bidang urusan lingkungan hidup, perlu memperhatikan visi dan misi satuan kerja perangkat daerah, struktur organisasi, tata kerja, tugas pokok, dan fungsi, serta sumber data lainnya. Sumber data lainnya dapat berupa rencana kerja, laporan pelaksanaan pekerjaan, dan informasi kepegawaian lainnya sebagai sumber data yang berperan dalam penyusunan uraian jabatan dan syarat jabatan.
Analisis jabatan ini perlu dilakukan untuk menjamin objektifitas, transparansi, dan kesesuaian antara tuntutan tugas dalam jabatan pada bidang urusan lingkungan hidup dengan pegawai yang telah dan akan menduduki jabatan pada instansi tersebut. Selain itu hasil analisis jabatan yang berupa informasi jabatan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengembangan karir kepegawaian pada satuan kerja perangkat daerah ini. Lebih lanjut diharapakan dengan analisa jabatan diharapakan kinerja institusi sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup bidang akan semakin meningkat (*_*).

Konservasi Energi dan Sumber Daya Alam



Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, dijelaskan bahwa konservasi energi merupakan sebuah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumberdaya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfatannya. Selanjutnya menurut pasal 1, ayat 18 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konservasi sumber daya alam didefinisikan sebagai sebuah proses pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya .
Beberapa kegiatan Konservasi Energi dan Sumber Daya Alam yang dapat kita laksanakan baik sebagai individu maupun sebagai anggota komunitas, masyarakat maupun perusahaan antara lain:
a)       Melakukan kegiatan/upaya penghematan dalam menggunakan energi dan bahan bakar sehingga dapat mengurangi timbulnya Gas Rumah Kaca.
b)       Melakukan kegiatan/upaya penghematan dalam menggunakan air untuk kebutuhan domestik seperti Mandi, Cuci, Kakus (MCK), termasuk melakukan penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) terhadap limbah cair domestik sehingga terdapat penurunan jumlah pemakaian air baku.
c)        Melakukan kegiatan/upaya efisiensi bahan baku SDA sehingga terjadi penurunan intensitas penggunaan bahan baku.
d)       Melakukan upaya yang terkait dengan keanekaragaman hayati sehingga dapat mempertahankan dan atau meningkatkan keanekaragaman hayati, seperti:
e)       Melakukan pendampingan masyarakat sebagai upaya menjaga zona perlindungan hutan. 
f)         Melakukan pemberdayaan masyarakat desa hutan berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan lingkungan.
g)       Membuat taman keanekaragaman hayati (taman kehati).
h)       Melakukan perlindungan satwa dan puspa bersama masyarakat
i)         Melakukan pembuatan sumur resapan dan penampungan air hujan.
j)          Melakukan pelatihan pembibitan dan penghijauan tanaman bersama masyarakat.
Berbagai kegiatan konservasi energi dan sumber daya alam telah berhasil dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh wilayah di Indonesia. Beberapa kegiatan tersebut melibatkan perusahaan baik dalam skala kecil,
sedang ataupun besar. Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dengan menggandeng kelompok masyarakat dalam :
a)       Penanaman mangrove
b)       Penebaran bibit ikan
c)        Pembuatan rumah bibit
d)       Pelaksanaan kajian keanekaragaman hayati
e)       Program reboisasi dan alih komoditi
f)         Pelestarian satwa langka, seperti: suaka burung elang
g)       Pengembangan kerajinan eceng gondok
h)       Perlindungan terumbu karang& penangkaran penyu.
i)         Penghijauan jalan tol
j)         Pembudidayaan tanaman langka
k)       Pengembangan biodiversity, misalnya: taman kehati
l)         Penggunaan lampu hemat energi
m)     Car pooling, dan
n)       Memfasilitasi upaya bike to work (bersepeda ke kantor).
Terkait dengan upaya konservasi keanekaragaman hayati, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :
·         Kajian tentang keanekaragaman hayati sebelum dan sesudah dilaksanakan suatu kegiatan / perusahaan;
·         Pelestarian flora dan fauna endemik, langka, dan dilindungi undang-undang;
·         Penangkaran fauna;
·         Perlindungan flora; dan
·         Konservasi mangrove, terumbu karang dan padang lamun.

taken from www.kemenlh.go.id