12.06.2011

Lima Puluh Kota dalam Perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lima Puluh Kota merupakan salah satu Kabupaten di Porponsi Sumatera Barat. Wilayah ini brbatasan langsung dengan Propinsi Riau. Lima Puluh Kota dikenal sebagai salah satu kawasan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia. Dengan luas lahan berupa hutan mencapai 60% (sebanyak 43% berupa hutang lindung, 9% hutan produksi dan 8% hutan suaka alam wisata/HSAW), kawasan ini mendaur ulang karbondioksida menjadi oksigen yang kita butuhkan.
Daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang sedemikan luar biasa baik hayati maupun non hayati yang ada di perut bumi. Kandungan bahan tambang seperti emas, batubara, mangan, timah hitam, bijih besi merupakan sebagian potensi tambang yang ada. Selain itu ditunjang dengan alam yang indah dan tanah yang subur, Lima Puluh Kota juga menghasilkan berbagai produk unggulan bidang perkebunan seperti gambir, karet, sawit, kakao, kayu manis dan kopi.
Potensi kekayaan sumber daya alam (perkebunan, pertambangan) secara kuantitas dan kualitas tersebar tidak merata di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Sementara itu kegiatan pembangunan mutlak membutuhan segala bentuk sumber daya alam dengan laju yang semakin meningkat dari tahun ke ketahun. Gerak maju pembangunan juga membawa resiko terjadinya pencemaran/kerusakan dan degradasi/penurunan kualitas lingkungan. Efek karambol dari kondisi ini adalah terjadinya perubahan daya dukung, daya tampung dan produktifitas lingkungan hidup yang pada gilirannya akan menambah beban sosial seperti kemiskinan, kejahatan dan perbenturan sosial.
Lima Puluh Kota berada pada posisi yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut bisa berupa turunnya produktifitas pangan, terganggunya ketersediaan sumber air, tersebarnya penyakit serta terganggunya potensi kekayaan keanekaragaman hayati. Anomali cuaca dan iklim juga bisa berdampak pada terjadinya bencana lingkungan seperti banjir, longsor maupun kekeringan.
Oleh karena itu, lingkungan hidup di Lima Puluh Kota wajib hukumnya untuk dilindungi dan dikelola dengan baik secara bertanggung jawab, berkelanjutan dengan mengedepankan asas keadilan. Pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pembangunan juga harus membawa kemanfaatan ekonomi, sosial dan budaya bagi para pemangku kepentingan (stake holders) di Lima Puluh Kota. Untuk itu maka dalam pengelolaan lingkungan tersebut harus mendasarkan kepada prinsip kehati-hatian, penghargaan kepada kearifan lokal dan kerifan lingkungan.
Perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup di Lima Puluh Kota juga menuntut dikembangkannya suatu sistem terpadu (integrated) dengan kebijakan yang ada secara vertikal (pemerintah propinsi dan pusat). Sistem ini bisa dimulai dengan perancangan tata ruang dan tata guna lahan yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen. (*_*)
Maszoom.blogspot.com adaptasi dari sumber resmi

Tidak ada komentar: