12.04.2011

Redefinisi Kawasan Lindung di Luhak Limo Puluah

Luhak Limo Puluah merupakan salah satu wilayah adat yang berada di Propinsi Sumatera Barat. Saat ini secara administratif Luhak Limo Puluh masuk kedalam wilyah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Dua wilayah ini secara adat dan kesukuan juga masih terkait erat dengan Kabupaten Kampar di Propinsi Riau. Kontur utama wilayah Luhak Limo Puluh didominasi bukit dan bergunung- gunung yang merupakan rangkaian utama pembentuk punggung Bukit Barisan yang membujur sepanjang Pulau Sumatera. Di Kabupaten Lima Puluh kota sendiri dengan luas wilayah total 335.430 Ha, sekitar 35% wilayahnya (115.610 Ha) berada pada pada kawasan lahan dengan kemiringan diatas 40%. Angka ini cukup menunjukan seperti apa wujud bentang alam yang dominan di daerah ini.


Sepanjang Bukit Barisan merupakan daerah hulu bagi sebagian besar sungai sungai besar yang ada di pulau sumatera. Tak ubahnya yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Dengan 60% tutupan lahannya berupa hutan (sebagian besar berupa hutan lindung), kabupaten ini menjadi daerah tangkapan air bagi beberapa sungai besar yang mengalir ka pantai timur Sumatera. Salah satunya adalah Sungai Kampar dan Sungai Indragiri. Dalam hal ini, peran kawasan/hutan lindung di Kabupaten lima Puluh Kota tidak hanya menjadi penjaga daerah ini dari bencana (banjir, longsor, erosi, kerusakan lahan) tetapi juga memiliki fungsi penting bagi daerah propinsi tetangga.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, kawasan lindung dibedakan menjadi beberapa tipe menurut fungsi dan peruntukannya. Secara umum kawasan lindung merupakan suatu daerah yang mempunyai posisi dan fungsi penting melindungi kawasan di sekitarnya. Salah satu tipe kawasan lindung adalah kawasan yang memberi perlindungan kawasan dibawahnya. Kawasan ini terdiri dari kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air. Tipe lain dari kawasan lindung adalah kawasan perlindungan setempat (pantai, sungai, waduk/danau, mata air) dan kawasan suaka alam dan cagar budaya.
Kawasan hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan disekitarnya . Hutan Lindung berfungsi sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, dan erosi serta pemeliharaan kesuburan. Dia juga berfungsi menjaga ketersediaan unsur hara tanah dan air permukaan. Berdasarkan peraturan yang ada, suatu kawasan hutan termasuk dalam kawasan hutan lindung apabila memiliki tingkat kelerengan 40% atau lebih atau kawasan yang mempunyai ketinggian dari permukaan laut sebesar 2000 meter atau lebih.
ironi selanjutnya muncul ketika keberadaan kawasan lindung (hutan lindung) yang secara texbook memiliki peran yang sangat vital ternyata tidak/belum memberikan dampak nyata (secara ekonomi) bagi masyarakat disekitar kawasan lindung tersebut. Dilain pihak segala sumber daya (kayu, lahan yang subur, bahan tambang) yang ada dalam kawasan lindung seakan lebih dari cukup untuk menggelitik para pemilik modal untuk sekedar berkamuflase meningkatkan ekonomi dan pendapatan (daerah). Hal ini nyata terjadi di kawasan Pangkalan dan Kapur Sembilan (salah dua kecamatan di Lima Puluh Kota). Daerah ini kaya akan potensi sumber daya pertambangan (timah hitam, tembaga, batu bara, emas) dan juga potensi perkebunan (karet, sawit , gambir). Akan tetapi segala potensi ini tak tergali dan seakan mati suri karena sebagian besar diantaranya berada di kawasan lindung. Akibat dari hal ini, kontribusi dua daerah ini pada arah pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota masih berada di halaman belakang.
Berkaca pada kondisi ini, perlukah kita melakukan redefinisi kawasan lindung demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Mampukah upaya konservasi bertahan dari desakan dan tekanan ekonomi?

Maszoom.blogspot.com dari beberapa sumber

Tidak ada komentar: