12.29.2011

Perkembangan Kota Payakumbuh, Implikasi Perubahan Tata Guna Lahan Terhadap Tata Ruang (Part 1)


Kota Payakumbuh terletak diantara jalan lintas sumatera yang menghubungkan Propinsi Sumatera Barat dengan Riau. Akhir akhir ini Payakumbuh telah berkembang sedemikian pesat menjadi salah satu pusat investasi di kawasan Sumatera Barat. Kota ini tidak lagi mau hanya disebut sebagai sebuah kota transit. Perkembangan kota ditunjang dengan berbagai hal yang saling terkait. Posisi Sumbar yang rawan bencana (gempa, banjir, longsor, gunung meletus) menempatkan Payakumbuh sebagai suatu daerah yang relatif aman dibanding daerah lain dalam satu kawasan. Ditunjang dengan iklim investasi yang kondusif, Payakumbuh seakan berakselerasi menjadi daerah yang diperhitungkan.

Layaknya perkembangan kota-kota lain di dunia, Payakumbuh juga mengahadapi masalah yang sama dalah hal kontrol dan kendali perkembangan kota secara fisik. Perkembangan fisik kota terkadang melewati batas administratif dan dalam banyak kasus menabrak fungsi dan peruntukan sesuai tata ruang. Perkembangan kota Payakumbuh bisa dilihat dari dua arah berbeda yaitu perkembangan keluar dan perkembangan kedalam.

Perkembangan keluar dari kota ini ditandai dengan perkembangan fisik yang semakin melebar dan menyatu dengan daerah perbatasan/tetangga. Keadaan ini salah satunya bisa kita jumpai di kawasan jalan lintas perbatasan menuju Kota Sarilamak yang merupakan urat nadi penting menuju Pekanbaru. Perkembangan kedalam dari kota Payakumbuh ditandai dengan adanya pergeseran kawasan terbangun kota. Secara umum yang terjadi adalah perubahan dan transformasi kegiatan perumahan dan kawasan pemukiman menjadi kawasan komersial dan bisnis. Keadaan ini nampak nyata di kawasan segitiga emas payakumbuh (jl sudirman - jl soeeta - jl a yani) yang menjadi penghubung koto nan gadang dan koto nan IV.

Perkembangan kota, baik dalam arah kedalam maupun keluar membawa implikasi terhadap perubahan tata guna lahan. Selanjutnya menjadi hal yang sangat penting usaha pengendalian terhadap perkembangan tersebut melalui penerapan instrumen seperti rencana tata ruang yang dilaksanakan secara konsisiten. Penerapan pembagian kawasan (zoning regulation) yang dilaksanakan secara ketat dan kaku juga menjadi alternatif lain. (*_*)

www.maszoom.blogspot.com dari kementerian PU dan beberapa sumber lain

Tidak ada komentar: