12.03.2012

Peran Masyarakat Adat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan (bagian ke 2 dari 5 tulisan)



Pada bagian terdahulu dari rangkaian tulisan ini secara sekilas telah dikupas definisi dan maksud dari masyarakat adat dan pengetahuan tradisional. Disana dijelaskan bagaimana masyarakat tradisional sebagai sebuah entitas memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dari masyarakat mayoritas.

Saat ini keberadaan mereka secara kelembagaan telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan dikeluarkannya Deklarasi PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nation Declaration on Rigths of Indigenous Peoples/UNDRIP).

Dalam deklarasi tersebut salah satunya menyebut bahwa PBB menjamin keberadaan dan keberlanjutan masyarakat adat ketika mereka terpapar dampak dari suatu kebijakan, rencana maupun program yang diusulkan pemrakarsa, baik pemerintah maupun swasta. Paparan dampak tersebut mungkin terjadi di/dekat tanah maupun wilayah mereka secara tradisional.

 Deklarasi tersebut juga menjamin bahwa menjadi berbeda dari budaya mayoritas adalah hak mereka secara inklusif. Dalam banyak kasus, hukum positif yang berlaku pada suatu daerah/negara memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat adat sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) - terpisah dari masyarakat umum, untuk terlibat secara aktif dalam proses analisis dampak lingkungan hidup/AMDAL.

Andil masyarakat adat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup/AMDAL terkait langsung dengan pemahaman dan pengetahuan tradisional yang mereka miliki yang sangat spesifik dengan wilayah sekitar yang mereka diami. Pengetahuan/ pemahaman tersebut akan sangat berguna dalam menentukan dampak yang mungkin (akan) terjadi.

Dalam proses analisis dampak lingkungan, pengetahuan tradisional dari masyarakat adat lebih dari sekedar penting, tetapi juga secara imperatif melengkapi analisa yang dilakukan dengan memenuhi serta menghormati kebutuhan tertentu dari masyarakat tersebut. Masyarakat adat sangat berperan dalam proses analisis dampak lingkungan terkait dengan pemahaman mereka tentang alam, penggunaan dan pemanfaatan alam secara lestari serta nilai-nilai yang berkaitan dengan alam sekitar.

Dalam pemahaman masyarakat tradisional, setiap gejala alam, merefleksikan segala perbuatan yang dilakukan manusia. Masyarakat adat memandang alam sebagai mahluk hidup tak ubahnya manusia. Alam memiliki perasaan, amarah, cinta kasih, kelembutan dan semua yang ada dalam diri manusia itu sendiri. Masyarakat adat memandang manusia sebagai bagian dari alam dan manusia bukan penguasa alam.

Hal mendasar dari keterlibatan masyarakat adat dalam proses penyusunan AMDAL antara lain : (1) membolehkan masyarakat adat yang mungkin potensial terkena dampak penting untuk mengemukakan pendapatnya serta menjadi bagian dan turut serta dalam proses yang terjadi; (2) menggunakan pengetahuan tradisional sebagai komplemen dari pengetahuan yang diperoleh secara ilmiah dari dunia barat; dan (3) menggunakan pengetahuan tradisional untuk melestarikan kebudayaan tradisional dari pengaruh kegiatan pembangunan (*_*).

(wwww.maszoom.blogspot.com adated from IAIA)

Tidak ada komentar: