10.25.2013

Peranan Indeks Kualitas Lingkungan dalam Perumusan Kebijakan



Pengelolaan kualitas lingkungan di Indonesia selama ini dilakukan secara parsial berdasarkan media pencemaran, yaitu air, udara, dan lahan. Kondisi ini memunculkan kesulitan untuk menilai kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan apakah bertambah baik atau sebaliknya. Menghadapai timbulnya permasalahan ini, salah satu cara untuk mereduksi beragamnya data dan informasi adalah dengan menggunakan suatu rumusan indeks tentang kualitas lingkungan hidup.
Sejak tahun 2007 Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30 ibukota provinsi di seluruh Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selanjutnya pada tahun 2009 bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Denmark melalui Dannish International Development Agency (DANIDA) mengembangkan indeks lingkungan berbasis provinsi yang pada prinsipnyanya adalah modifikasi dari Environments Performance Indexs/EPI (Indeks Kinerja Lingkungan Hidup).
Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan sasaran mainstream pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2010 – 2014, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan hidup yang ditunjukkan dengan membaiknya indeks kualitas lingkungan hidup dalam 5 tahun ke depan. Indeks kualitas lingkungan dapat dimanfaatkan untuk mengukur keberhasilan program-program pengelolaan lingkungan. Selain sebagai sarana untuk mengevaluasi efektifitas Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 2010 program-program pengelolaan lingkungan, indeks kualitas lingkungan mempunyai peranan dalam hal : (1) membantu perumusan kebijakan; (2)  membantu dalam mendesain program lingkungan; dan (3) mempermudah komunikasi dengan publik sehubungan dengan kondisi lingkungan.
Selain itu, tujuan disusunnya indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) adalah: (1) memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; dan (2) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup (*_*).

adapted from kemenlh republic of indonesia

Tidak ada komentar: