12.10.2013

Bentuk Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah



Dalam membentuk kelembagaan yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup daerah, perlu dilakukan pengkajian dan pertimbangan secara komperhensif. Hal ini penting karena keberadaannya akan menjadi penyeimbang dalam mendorong peningkatan ekonomi disatu pihak dan ketersediaan sumber daya alam di lain pihak. Kegiatan pembangunan tidak dapat berkelanjutan tanpa didukung oleh ketersediaan sumber daya alam dan keberlangsungan fungsi lingkungan hidup guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Mengingat penting dan strategisnya keberadaan lembaga lingkungan hidup daerah, maka di setiap Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota wajib untuk dibentuk lembaga yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Bentuk lembaga tersebut hendaknya dapat mengintegrasikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan (sosial, ekonomi dan lingkungan hidup) sebagai satu pendekatan pembangunan yang tidak terpisah-pisah, mampu mewadahi partisipasi dan aspirasi pemangku kepentingan serta mampu melaksanakan peran penegakan hukum secara efektif.
Disamping itu, lembaga lingkungan hidup daerah harus efektif dan mampu bertindak efisien serta memiliki kredibilitas di mata publik, sehingga dalam pembinaan personel lembaga ini dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, elemen-elemen tata pemerintahan yang baik seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas perlu menjadi dasar bagi pengembangan kelembagaan lingkungan hidup daerah.
Mengingat permasalahan lingkungan hidup bersifat multi dimensi maka diperlukan bentuk lembaga yang mampu mengkoordinasikan dan mensinergiskan pelaku pembangunan (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat). Bentuk lembaga yang sesuai dengan tuntutan tersebut adalah Badan atau Dinas yang tidak digabungkan dengan bidang lain seperti pemanfaat sumber daya alam. Perlu dihindari adanya benturan tugas pokok dan fungsi antara bidang lingkungan hidup dengan bidang lain untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat berakibat pada dikesampingkannya pertimbangan bidang lingkungan hidup. Sebagai contoh Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Pertambangan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan.

taken from kemenlh

Tidak ada komentar: