5.12.2014

Jenis Jenis Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Asap dari pembakaran lahan, buah dari tindak pidana (net)
Suatu pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam undang-undang adalah sebuah kejahatan. Per definisi, tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu contoh tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Suatu tindak pidana di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diketahui dari (1) Adanya laporan dari masyarakat/pengaduan atau petugas secara tertulis atau lisan, (2) tertangkap tangan oleh masyarakat atau petugas dan (3) diketahui langsung oleh Penyidik PPNSLH.
Jenis jenis tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 98 s/d 116):
  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  2. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
  3. Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;
  4. Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
  5. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin;
  6. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
  7. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
  8. Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  11. Setiap orang yang melakukan pembakaran Lahan;
  12. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  13. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
  14. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal dan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan;
  15. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan;
  16. Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum;
  17. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah; dan
  18. Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.


Content disarikan dari UU No. 32 Tahun 2009

Tidak ada komentar: