5.11.2014

Prinsip Dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Ilustrasi@net, emisi melebihi ambang, salah satu tindak pidana
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dinyatakan bahwa penyidikan tindak pidana merupakan sub sistem atau bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Proses penegakan hukum pidana merupakan satu rangkaian proses hukum yang dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahap penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Esensi dari penyelidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan kegiatan mengumpulkan bahan dan  keterangan.
Melalui fungsi “Koordinasi dan Pengawasan” (Korwas) diharapkan pelaksanaan tugas pokok penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis. Proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan kriminal (criminal justice system).
Selain melandaskan pada empat azas yang ada, proses penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga harus berpegang teguh pada prinsip prinsip penyidikan. Adapun prinsip tersebut adalah :
1. Profesionalisme, yakni penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai  Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang memiliki kemampuan teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Akuntabilitas, yakni penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat dipertanggungjawabkan.
3. Efektif dan Efisien, yakni penyidikan dilakukan secara tepat waktu, biaya ringan serta berpedoman pada keseimbangan wajar antar sumber daya yang dipergunakan.

Dengan terus berpegang pada pedoman teknis yang memuat azas dan prinsip proses, penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, murah, independen, efektif dan efisien. Untuk itu Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu terus terbuka dengan segala informasi demi membentengi diri agar tidak tergilas oleh sang waktu ( ....loh ... rak nyambung babar blas).

Content disarikan dari Permen LH No 11 tahun 2012


Tidak ada komentar: