5.08.2014

Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

ilustrasi aja gan, dari google.com/image
Pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah  pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Arti penting penguatan peran masyarakat luas bisa dimulai dengan penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak bisa kesampingkan pula peran kearifan lokal (local wisdom) yang masih kental dalam budaya keseharian masyarakat Indonesia.
Untuk itu kearifan lokal harus menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penentuan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Salah satu contoh nilai kearifan lokal yang akan menjadi modal penting pembangunan adalah adanya berbagai jenis varietas tanaman budidaya yang secara turun temurun dikenal masyarakat tradisional. Salah satunya adalah varietas padi lokal yang ada hampir diseluruh pelosok nusantara semisal Rojolele, Pandanwangi atau yang lainnya.

adaptasi dari regulasi resmi

tags : kearifan lokal, masyarakat, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, nilai-nilai luhur, pemerintah daerah



Tidak ada komentar: