5.09.2014

Hal Terlarang dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Exploited Virgin Natural Resources (dari goofle gan)
Ekspoitasi sumber daya alam perawan (virgin natural resources) dalam rangka menjadi motor penggerak pembangunan harus dilakukan secara selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan dogma pembangunan berkelanjutan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem kebijakan yang terpadu (integrated policy). Keterpaduan sistem kebijakan ini berupa suatu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen mulai dari pemerintah  pusat sampai ke daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Tak ubahnya dengan kebijakan kebijakan yang lain, kebijakan dalam yang perlindungan dan pengelolaan lingkungan juga memuat hak, kewajiban dan larangan bagi setiap pemangku kepentingan. Hak, kewajiban dan larangan tentu berjalan secara seimbang, salah satunya larangan juga memuat beberapa ketentuan (pidana) bagi yang melanggar.
Diantara hal yang dilarang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup :
a.      melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.      memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.      memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.      membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.      melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.       menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.       memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.


disadur dari regulasi resmi

Tidak ada komentar: