5.13.2014

Menguak Tujuan Keterlibatan Masyarakat Dalam Amdal dan Izin Lingkungan

Alam yang terjaga (private doc)
Keterlibatan masayarakat merupakan salah satuaspek kajian dampak negatif/positif dalam amdal dan Izin lingkungan. Keberadaannya tidak bisa dilepaskan dengan aspek penting lain seperti aspek biogeofisik, kimia, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Dalam penyusunan dokumen Amdal dan izin lingkungan tersebut, pemrakarsa wajib mengikutsertakan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat yang dimaksud mencakup : (1) masyarakat terkena dampak; (2) masyarakat pemerhati lingkungan; dan (3) masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Ketentuan perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur dan memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui asas-asas partisipatif yang menjadi salah satu asas dalam peraturan ini, setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pedoman mengenai proses keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam Amdal dan izin lingkungan. Pedoman ini antara lain berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga merupakan perwujudan pelaksanaan proses izin lingkungan yang transparan, efektif, akuntabel dan berkualitas.
Keterlibatan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan mempunyai arti penting terkait eksistensi masyarakat sebelum, selama dan sesudah suatu usaha/kegiatan dilaksanakan. Keterlibatan masyarakat tersebut merupakan bentuk peran serta dalam meminimalisir dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif. Beberapa tujuan keterlibatan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan antara lain :
Pertama, dengan melibatkan masyarakat, ada jaminan bahwa mereka telah mendapatkan informasi yang memadai mengenai usulan rencana usaha dan/atau kegiatan dan dapat berkontribusi dalam proses AMDAL. Agar tujuan ini dapat tercapai, maka setiap penangung jawab rencana usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) sebelum melakukan penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA) wajib mengumumkan rencana usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat antara lain mengenai deskripsi kegiatan (deskripsi rinci rencana kegiatan, lokasi proyek), dampak lingkungan hidup potensial mungkin terjadi sebagai akibat rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Kedua, dengan melibatkan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan,  terbuka ruang untuk mereka dapat  menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) secara tertulis atau melalui proses konsultasi publik yang dilaksanakan oleh pemrakasarsa. Melalui penyampaian SPT ini, masyarakat dapat menyampaikan umpan balik mengenai informasi mengenai kondisi lingkungan hidup dan berbagai usaha dan/atau kegiatan di sekitar daerah rencana usaha dan/atau kegiatan, aspirasi masyarakat dan penilaiannya mengenai dampak lingkungan.
Ketiga, dengan melibatkan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan,  masyarakat terkena dampak dapat  melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan melalui wakilnya yang duduk dalam komisi penilai amdal.
Keempat, melalui keterlibatan masyarakat dalam amdal dan izin lingkungan, saran, pendapat dan tanggapan (SPT) masyarakat yang disampaikan pada tahap proses permohonan izin akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin lingkungan baik melalui mekanisme penilaian Amdal maupun melalui mekanisme pemeriksaan UKL-UPL.

Gtooh kira2 ...


referensi : PP No 27 Tahun 2012 & Permen LH No 17 Tahun 2012

Tidak ada komentar: