5.19.2014

Sistem Peradilan Hukum Lingkungan

ilustrasi/net
Ketentuan perundang-undangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara lengkap memuat berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Berbagai ketentuan tersebut mempunyai peran penting dalam pendayagunaan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam sistem perundang-undangan tersebut Pemerintah (pusat) bersama pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota) berbagi peran dalam usaha penaatan hukum lingkungan, atau dengan bahasa lain penegakan hukum lingkungan.
Instrumen pertama sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum perdata. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Instrumen kedua sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum pidana. Penegakan hukum pidana dalam undang-undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
Salah satu bentuk ketentuan pidana tertuang dalam ketentuan pasal 109 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Beberapa ketentuan lain juga mengatur ketentuan – ketentuan pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Instrumen terakhir sistem perundang-undang memuat ketentuan tentang hukum adminstrasi. Penegakan hukum administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas dua instrumen penting, yaitu pengawasan dan penerapan sanksi administratif. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan lingkungan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi adminsitratif diberlakukan terhadap segala jenis pelanggaran terhadap tiga tool perizinan/ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif tersebut terdiri atas: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin lingkungan; atau (4) pencabutan izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penaatan hukum lingkungan, melalui instrumen pengawasan yang ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi hukum administratif terhadap segala pelanggaran yang ada.
Pengaturan prosedur penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi disebabkan kondisi bahwa penegakan hukum administrasi mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


adapted from kemenlh.go.id

Tidak ada komentar: