1.21.2015

Jenis dan Macam Kelompok Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai dalam tugas

Secara umum masyarakat kita saat ini masih memandang profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukanlah opsi terbaik untuk meniti karir dan kesuksesan hidup. Pegawai negeri yang merupakan unsur penyelengara sistem pemerintahan di Indonesia kadung dicap korup, malas dan kerjaanya travelling (dinas luar/kunker), atau menghabiskan uang negara. Paradigma umum masyarakat juga memandang bahwa kalau pingin kaya jangan jadi pegawai negeri sipil. Anehnya pandangan tersebut datang dari mereka yang berkecimpung, paling tidak pernah bersinggungan dalam dunia pemerintahaan. Ada rasa tidak puas yang tidak terungkapkan dengan kata kata sepertinya.

Keadaan aktual yang ada, pengakuan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil masih sangat rendah. Dilain pihak tuntutan reformasi birokrasi  mensyaratkan pegawai (amtenaar/civil servant) yang profesional, netral, dan tentunya sejahtera. Sementara dari sisi manajemen pengelolaan pegawai, masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, tidak jelas bagaimana  siapa melakukan apa. Tidak jelas pula bagaimana kompetensi seeorang yang menduduki suatu jabatan akan berpengaruh pada pencapaian kinerja.

Kompetensi pegawai menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Kompetensi pegawai negeri secara umum dijabarkan menjadi paling tidak 5 (lima) kelompok besar. Komponen tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi sekitar 30-an kompetensi yang lebih detail. Kelima kelompok tersebut keberadaanya saling mendukung dan tidak bisa berdiri sendiri. Kompetesi tersebut adalah :

1.   Kemampuan Berpikir (KB)

2.   Mengelola Orang (MO)

3.   Mengelola Sosial Budaya (MSB)

4.   Mengelola Diri (MD)

5.   Mengelola Tugas (MT)

Peran kompetensi dalam penempatan seorang pegawai dalam suatu jabatan pada prinsipnya adalah matching (mencocokkan) antara standar kompetensi jabatan dengan kompetensi pegawai secara individu. Kemudian menjadi penting penyusunan kompetensi pegawai negeri, yang akan menjadi parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki yang pada akhirnya berimbas pada profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content
www.maszoom.blogspot.com

Tidak ada komentar: