1.27.2015

Manfaat Penyusunan Standar Kompetensi Pegawai Negeri


Aparatur Sipil Negara/ilustrasi/net
Kompetensi menurut peraturan dinyatakan sebagai karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. Dengan pengertaian bahwa kompetensi merupakan merupakan perpaduan/irisan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terindikasikan dalam kemampuan dan perilaku seseorang sesuai tuntutan pekerjaan.

Melalui penyusunan kompetensi pegawai negeri yang terstandar, terbentuk parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi. Dengan begitu setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya.

Standar kompetensi pegawai memiliki beragam manfaat yang akan mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintahan sebagai sebuah organisasi. Paling tidak ada 7 (tujuh) manfaat kompetensi pegawai yaitu perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebetuhan diklat dalam memenuhi ke peningkatan/pengembangan kompetensi

Selain itu setiap PNS dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dalam artian matching antara kompetensi pribadi dengan standar kompetensi dari suatu jabatan yang ada. Pada akhirnya apabila semua proses dan prosedur tersebut telah dijalani, imbas yang nyata ada pada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pegawai itu sendiri.

Tank’s to Bu Anna from BKN Reg. 12 Pekanbaru for the inspiring content

Tidak ada komentar: