2.09.2015

Prinsip Dasar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Ilustrasi Pegawai

Demi mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil nantinya akan dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kuaritas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi.

Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Prestasi kerja yang dimaksud dalam hal ini adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Adapun Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan titik berat pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur : (a) SKP dan (b) perilaku kerja. Dalam pelaksanaanya, penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar. Adapun prinsip dasar tersebut adalah : (1) objektif;  (2) terukur; (3) akuntabel (4) partisipatif; dan (5) transparan.

 Sumber  : PP No 46 Tahun 2011 tentang Sasaran Kinerja PNS

Tidak ada komentar: