10.29.2015

Prinsip Etika Lingkungan dalam Islam



Ilustrasi (net)
Melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal merupakan kunci dari permasalahan lingkungan yang ada saat ini. Perubahan fundamental dalam memandang hubungan dan posisi manusia dengan alam dapat dilakukan dengan kembali membuka dan menerapkan nilai nilai tradisional yang berlaku dimasyarakat. Berbagai masyarakat tradisional di seantero jagat memiliki nilai nilai yang pada prinsipnya hampir sama, yaitu pengakuan akan kesetaraan alam dan manusia. Pada beberapa kebudayaan bahkan diyakini bahwa semua benda dan mahluk selain manusia mempunyai sifat laksana manusia seperti marah, sedih, gembira dan sebagainya. 


Perubahan cara pandang terhadap hubungan antara manusia dan alam juga dapat dilakukan melalui penggalian nilai nilai agama, sebagai bagian dari nilai nilai tradisional, jika boleh dikatakan begitu. Hampir semua agama memiliki nilai nilai luhur yang patut dilaksanakan oleh penganutnya demi menjaga hubungan tidak hanya dengan Tuhan-nya, tetapi juga hubungan antar semua makhluk sebagai sesama ciptaan-Nya. Nilai nilai baik tersebut salah satunya ada dalam ajaran Islam, agama yang dianut di banyak negara berkembang, yang ironinya disanalah berbagai permasalahan lingkungan terjadi. Permasalahan yang menjadi kunci kemudian adalah bagaimana ajaran yang demikian sempurna tersebut dijalankan secara komprehensif (kaffah) oleh penganutnya. Disinilah arti penting peran dunia pendidikan dalam mengisi kekosongan (filling the gap) ini. 


Sumber utama petunjuk (Al-Huda) bagi kehidupan seorang penganut Islam (muslim) adalah Al-Quran, yang tentunya akan menjadi petunjuk utama pula dalam pengelolaan lingkungan oleh seorang muslim. Al-Quran merupakan wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril AS. Di dalam al-Aquran terdapat lebih dari 650 referensi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan juga prinsip prinsip penting dalam perlindungan lingkungan hidup (ekologi). 


Sumber kedua yang menjadi rujukan dalam kehidupan seorang muslim adalah Sunnah dan Hadist, yang merupakan kumpulan perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW selama masa hidupnya. Dalah Sunnah dan Hadist terdapat lebih banyak lagi referensi yang dapat menjadi panduan bagi seorang muslim dalam pengelolaan sumber daya alam dan juga prinsip prinsip penting dalam perilindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini Sunnah dan Hadist tidak hanya mengatur hubungan dengan Allah (ibadah), tetapi juga hubungan antar manusia (muamalah). Dalam Sunnah dan Hadist akan mudah ditemukan konsep konsep terkait tanaman, pohon, budidaya pertanian, irigasi, peternakan, penggembalaan, distribusi air dan perlakuan pada hewan.


Dalam melaksanakan prinsip Al-Quran dan Ass Sunnah oleh masyarakat muslim dikenal konsep Hukum Syariah. Pelaksanaan Hukum Syariah ini meliputi pengajaran bagaimana melaksanakan prinsip prinsip yang tertuang dalam Al-Quran dengan bantuan penjelasan dari Ass Sunnah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan adanya Hukum Syariah, sumber otoritas/pengaturan bagi seorang muslim dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan menjadi sangat jelas. 


Dalam ajaran Islam, prinsip utama etika lingkungan yang mendasari spiritualitas seorang muslim paling tidak mencakup 6 (enam) hal, yaitu : (1) Tauhid (prinsip ke esaan Allah); (2) Ayat (prinsip tanda tanda kehadiran Allah dimanapun berada) (3) Kalifah (perwakilan/penjaga); (4) Mizan (keseimbangan); (5) Amanah (kepercayaan); dan (6) Akuntabilitas (hisab).
  
Referensi ; Environmental Ethics in Islam, Islami Sciences & Research Academy Australia (ISRA),  diakses Oktober 2015.

Tidak ada komentar: