11.02.2015

Audit Energi, Gerbang Perubahan Gaya Hidup Ramah Lingkungan



Ilustrasi pemanfaatan energi
Energi listrik merupakan salah satu bentuk energi yang paling mudah dan paling banyak digunakan masyarakat luas. Dari tahun ketahun permintaan akan energi listrik semakin meningkat. Akibat tidak adanya keseimbangan pemenuhan (demand) dan penyediaan rawan menimbulkan terjadinya krisis energi listrik yang pada gilirannnya akan berdampak pada terhambatnya roda perekonomian masyarakat. Untuk itu maka diperlukan managemen energi listrik agar penggunaan dan penyediaan energi listrik tersebut dapat berjalan secara efektif. Langkah dan upaya penghematan energi, khususnya energi litrik mendapat dukungan nyata pemerintah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan energi. Didalamnya dinyatakan bahwa dalam upaya penghematan energi khususnya energi listrik, diperlukan managemen energi agar pemanfaatannya menjadi lebih efisien.
Pelaksanaan managemen terdiri dari beberapa langkah dan permulaannya didahului dengan audit energi. Pelaksanaan audit energi bertujuan untuk mengetahui profil penggunaan energi yang tergambar dari intensitas konsumsi energi (IKE) dan peluang penghematan energi (PHE). Dengan mengetahui keduanya upaya efisiensi penggunaan energi akan lebih mudah dilakukan. Pemanfaatan energi secara efisien atau dengan bahasa lain konservasi energi merupakan suatu upaya untuk memanfatkan energi secara optimal dan rasional tanpa mengurangi produktifitas dari kegiatan yang benar benar memerlukan energi. Konservasi energi dapat dilakukan apabila profil atau gambaran pemanfaatan energi dari suatu kegiatan telah diketahui terlebih dahulu. Dalam hal ini, audit energi merupakan jawaban yang salah satu langkah awal dalam pelaksanaan konservasi energi.
Dalam suatu proses produksi atau penyediaan jasa, melalui audit energi dapat diketahui jenis dan nilai besaran energi yang digunakan dalam proses tersebut. Pada gilirannya upaya penghematan energi dapat dilakukan setelah diketahui profil keduanya. Secara umum, paling tidak ada 4 (empat) hal yang melatar belakangi pelaksanaan audit energi, yaitu : (1) Mengetahui besaran Intensitas Konsumsi Energi (IKE) pada obyek yang akan dilakukan audit; (2) Mengetahui profil penggunaan energi yang tergambar dari jenis dan nilai energi yang digunakan dari suatu proses produksi atau penyediaan jasa; (3) Mengetahui peluang penghematan energi (PHE) dari pos atau rangkaian kegiatan kegiatan dari suatu proses produksi atau penyediaan jasa; dan (4) Menghindari upaya pemborosan melalui efisiensi tanpa harus mengorbankan produktifitas dan kinerja. 

Dari berbagai sumber


10.29.2015

Prinsip Etika Lingkungan dalam Islam



Ilustrasi (net)
Melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal merupakan kunci dari permasalahan lingkungan yang ada saat ini. Perubahan fundamental dalam memandang hubungan dan posisi manusia dengan alam dapat dilakukan dengan kembali membuka dan menerapkan nilai nilai tradisional yang berlaku dimasyarakat. Berbagai masyarakat tradisional di seantero jagat memiliki nilai nilai yang pada prinsipnya hampir sama, yaitu pengakuan akan kesetaraan alam dan manusia. Pada beberapa kebudayaan bahkan diyakini bahwa semua benda dan mahluk selain manusia mempunyai sifat laksana manusia seperti marah, sedih, gembira dan sebagainya. 


Perubahan cara pandang terhadap hubungan antara manusia dan alam juga dapat dilakukan melalui penggalian nilai nilai agama, sebagai bagian dari nilai nilai tradisional, jika boleh dikatakan begitu. Hampir semua agama memiliki nilai nilai luhur yang patut dilaksanakan oleh penganutnya demi menjaga hubungan tidak hanya dengan Tuhan-nya, tetapi juga hubungan antar semua makhluk sebagai sesama ciptaan-Nya. Nilai nilai baik tersebut salah satunya ada dalam ajaran Islam, agama yang dianut di banyak negara berkembang, yang ironinya disanalah berbagai permasalahan lingkungan terjadi. Permasalahan yang menjadi kunci kemudian adalah bagaimana ajaran yang demikian sempurna tersebut dijalankan secara komprehensif (kaffah) oleh penganutnya. Disinilah arti penting peran dunia pendidikan dalam mengisi kekosongan (filling the gap) ini. 


Sumber utama petunjuk (Al-Huda) bagi kehidupan seorang penganut Islam (muslim) adalah Al-Quran, yang tentunya akan menjadi petunjuk utama pula dalam pengelolaan lingkungan oleh seorang muslim. Al-Quran merupakan wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril AS. Di dalam al-Aquran terdapat lebih dari 650 referensi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan juga prinsip prinsip penting dalam perlindungan lingkungan hidup (ekologi). 


Sumber kedua yang menjadi rujukan dalam kehidupan seorang muslim adalah Sunnah dan Hadist, yang merupakan kumpulan perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW selama masa hidupnya. Dalah Sunnah dan Hadist terdapat lebih banyak lagi referensi yang dapat menjadi panduan bagi seorang muslim dalam pengelolaan sumber daya alam dan juga prinsip prinsip penting dalam perilindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini Sunnah dan Hadist tidak hanya mengatur hubungan dengan Allah (ibadah), tetapi juga hubungan antar manusia (muamalah). Dalam Sunnah dan Hadist akan mudah ditemukan konsep konsep terkait tanaman, pohon, budidaya pertanian, irigasi, peternakan, penggembalaan, distribusi air dan perlakuan pada hewan.


Dalam melaksanakan prinsip Al-Quran dan Ass Sunnah oleh masyarakat muslim dikenal konsep Hukum Syariah. Pelaksanaan Hukum Syariah ini meliputi pengajaran bagaimana melaksanakan prinsip prinsip yang tertuang dalam Al-Quran dengan bantuan penjelasan dari Ass Sunnah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan adanya Hukum Syariah, sumber otoritas/pengaturan bagi seorang muslim dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan menjadi sangat jelas. 


Dalam ajaran Islam, prinsip utama etika lingkungan yang mendasari spiritualitas seorang muslim paling tidak mencakup 6 (enam) hal, yaitu : (1) Tauhid (prinsip ke esaan Allah); (2) Ayat (prinsip tanda tanda kehadiran Allah dimanapun berada) (3) Kalifah (perwakilan/penjaga); (4) Mizan (keseimbangan); (5) Amanah (kepercayaan); dan (6) Akuntabilitas (hisab).
  
Referensi ; Environmental Ethics in Islam, Islami Sciences & Research Academy Australia (ISRA),  diakses Oktober 2015.

10.27.2015

Ilmu Lingkungan, Kompromi Antar Disiplin Ilmu



Ilmu Lingkungan

 Dunia saat ini menghadapi tantangan perubahan lingkungan yang sangat cepat, tidak hanya lingkup daerah, nasional maupun juga terjadi dalam level global. Kasus kasus pencemaran dan kerusakan seperti di laut, hutan, udara, air dan tanah seakan semakin sering terjadi seiring perkembangan era informasi dewasa ini. Tidak dapat disangkal bahwa semua maslah tersebut berakar pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan pemenuhan kebutuhannya. Krisis lingkungan yang terjadi sekarang ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Pada kondisi ini diperlukan pemahaman lebih mendalam tentang lingkungan itu sendiri, atau dengan kata lain diperlukan pemahaman lebih baik tentang ilmu lingkungan. 
Ilmu lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari tentang bumi, didalamnya dipelajari berbagai hal tentang bumi seperti : atmosfir, tanah dan lahan, laut dan sungai, siklus materi dan aliran energi.  Berbeda dengan ilmu lain yang cenderung melihat konten secara monodisiplin, dalam ilmu lingkungan tinjauan materi bersifat antar disiplin (interdisciplinary) atau bahkan trans disiplin ((trasndisciplinary). Ilmu lingkungan mencoba menguraikan bagaimana kontribusi lingkungan terhadap kualitas hidup manusia. Didalamnya juga dideskripsikan dan dilakukan analisis permasalahan yang disebabkan oleh penggunaan sumber daya alam oleh manusia. Lebih jau ilmu lingkungan mencoba mencari “obat” dari permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi alam oleh manusia.
Karena bersifat antar disiplin (interdisciplinary), tinjauan ilmu lingkungan mencakup aspek teoritis dan terapan mengenai dampak yang dilakukan oleh aktivitas manusia terhadap alam. Selain ilmu dasar, tinjauan juga merupakan gabungan antara ilmu tradisional, nilai-nilai sosial dan individual, dan kesadaran politik. Arti penting tinjauan politik, organisasi sosial, etika, ekonomi, dan filsafat dalam ilmu lingkungan berkaitan dengan karakter manusia yang biasanya diorganisir dalam kelompok.
Sampai saat ini ilmu lingkungan masih mengalami proses perkembangan, meskipun konsep-konsep yang melandasinya telah terbentuk sejak adanya peradaban manusia. Topik-topik yang dewasa ini diajarkan dalam ilmu lingkungan sebenarnya telah diajarkan dalam pelajaran ekologi dan konservasi. Beberapa konten ilmu sosial dan ekonomi juga telah membahas topik seperti adaptasi dan kelangkaan sumber daya. Secara formal, ilmu lingkungan mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi cabang ilmu tersendiri sejak dicanangkannya “Hari Bumi’ tanggal 22 April 1970. Pada akhirnya keberadaanya  menjadi semacam perekat bagi ilmu-ilmu alam dan sosial.

Referensi : Parikesit, P; Ilmu Lingkungan; Materi Pendahuluan Mata Kuliah Ilmu Lingkungan; PSMIL Unpad 2015,